Daerah

Cegah Karhutla dan Kerusakan Hutan, Desa Pematang Rahim Pasang Papan Larangan

×

Cegah Karhutla dan Kerusakan Hutan, Desa Pematang Rahim Pasang Papan Larangan

Sebarkan artikel ini

MUARASABAK – Upaya mencegah kerusakan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Pemerintah Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang papan imbauan di kawasan yang berada dalam perhatian perlindungan hutan. Papan tersebut berisi larangan tegas bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan hutan.

Dalam papan imbauan itu disebutkan, masyarakat dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, memindahkan atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan maupun batas fungsi kawasan hutan.

Selain itu, masyarakat juga dilarang membakar hutan dan/atau lahan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kawasan hutan. Jangan merusak pal batas, jangan melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat kita bersama.”

Menurutnya, pemasangan papan imbauan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas di sekitar kawasan hutan.

Terlebih, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko yang besar. Api yang awalnya berasal dari lahan masyarakat dapat dengan mudah merembet dan meluas, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering.

Pemerintah Desa Pematang Rahim juga mencantumkan ancaman sanksi hukum dalam papan tersebut. Di antaranya tertulis ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta ketentuan pidana lainnya sesuai aturan yang dicantumkan pada papan.

“Jangan sampai masyarakat menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa. Ada aturan dan ada konsekuensi hukum. Karena itu, lebih baik kita mencegah sejak awal daripada kemudian menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.”

Pemasangan papan larangan ini menjadi salah satu bentuk sosialisasi pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kawasan hutan.

Di tengah ancaman karhutla yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Tanjung Jabung Timur, pesan tersebut menjadi semakin penting.

Masyarakat diharapkan tidak hanya mematuhi larangan, tetapi juga ikut berperan dalam menjaga kawasan hutan, melaporkan potensi kebakaran, serta menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *