TANJABTIMUR — Sengketa lahan di kawasan Pelabuhan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali bergulir di meja hijau. Perkara yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak penggugat bernama Iskandar tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Dalam persidangan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi, hadir memberikan kesaksian untuk Pemerintah Provinsi Jambi.
Di hadapan majelis hakim, Agus membeberkan kronologi penguasaan dan administrasi lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia menyebut, lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh pemerintah dan dilakukan pembayaran ganti kerugian pada tahun 1998.
Total lahan yang disebut telah dibebaskan mencapai sekitar 377,6 hektare.
Menurut Agus, proses pembebasan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jambi melalui inventarisasi dan proses pensertifikatan Hak Pengelolaan atau HPL pada Desember 2003.
Pemprov Klaim Tak Ada Keberatan Saat Inventarisasi
Agus mengatakan, saat pemerintah melakukan inventarisasi terhadap lahan yang telah dibebaskan tersebut, tidak ditemukan adanya pihak lain yang mengajukan keberatan maupun klaim kepemilikan.
Ia bahkan menyebut pemerintah kecamatan dan kepala desa setempat saat itu tidak mempersoalkan rencana penerbitan sertifikat HPL.
“Pada saat dilakukan inventarisasi terkait tanah yang sudah dibebaskan untuk dilakukan sertifikat HPL, existing di lapangan tidak ada permasalahan. Tidak ada pihak-pihak lain yang menuntut atas tanah yang sudah diganti rugi tahun 1998 tersebut,” ujar Agus dalam persidangan.
Proses administrasi tersebut kemudian berujung pada terbitnya sertifikat HPL pada tahun 2007 dengan HPL Nomor 1.
Namun, dalam perkembangannya, HPL tersebut kemudian dipecah menjadi dua bidang dengan peruntukan berbeda.
Satu bidang memiliki luas sekitar 187,6 hektare dan menurut Agus masih menjadi bagian dari aset Pemerintah Provinsi Jambi.
Sementara bidang lainnya seluas sekitar 189,9 hektare berkaitan dengan skema tukar guling dalam kerja sama Build Operate Transfer (BOT).
Ada 52 Warga Diberi Dispensasi Manfaatkan Tanaman
Dalam kesaksiannya, Agus juga mengungkap adanya puluhan warga yang sebelumnya diberikan dispensasi untuk memanfaatkan tanaman tumbuh di atas lahan tersebut.
Sedikitnya 52 orang disebut mendapatkan dispensasi untuk memanfaatkan tanaman, terutama pohon kelapa, sebelum lahan digunakan oleh pemerintah.
Menurut Agus, pemberian dispensasi tersebut bukan berarti pemerintah menyerahkan kepemilikan lahan kepada masyarakat. Warga hanya diberikan kesempatan memanfaatkan tanaman yang masih berada di atas lahan.
Bahkan, keberadaan masyarakat tersebut pada awalnya diharapkan dapat membantu menjaga aset milik pemerintah daerah.
Namun, persoalan kemudian berkembang.
Pemerintah disebut mendapatkan laporan adanya dugaan perambahan lahan hingga dugaan transaksi jual beli kepada pihak lain.
Salah satu lokasi yang disebut dalam persidangan bahkan telah mengalami land clearing atau pembukaan lahan sekitar 80 hektare.
Sementara mengenai luas lahan yang diduga telah diperjualbelikan, Agus mengaku belum mengetahui secara pasti.
Pemprov Bantah Lokasi Putusan MA Masuk Aset Sengketa
Persidangan juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi salah satu dasar yang digunakan pihak penggugat dalam memperkuat klaim atas lahan tersebut.
Agus mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penelaahan terhadap petikan putusan MA tersebut.
Menurutnya, lokasi yang dimaksud dalam putusan MA tidak berada di atas bidang lahan Pemerintah Provinsi Jambi yang saat ini menjadi objek sengketa.
Ia menyebut lokasi yang dimaksud dalam putusan tersebut berada di sekitar tanah Santavi yang sebelumnya pernah dibebaskan dan digunakan sebagai dermaga untuk kepentingan pelabuhan.
“Putusan MA yang dikabulkan setengahnya itu bukan berada di tanah Pemda saat ini, tapi berada di sekitar tanah Santavi yang dulu pernah dibebaskan dan digunakan sebagai dermaga untuk pelabuhan,” kata Agus.
Agus kembali menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan bagian dari bidang seluas 187,6 hektare yang saat ini diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi.
Muncul Istilah “Pancang Alas”
Persoalan semakin kompleks ketika dalam keterangannya Agus menyebut adanya perubahan dasar yang digunakan pihak penggugat untuk memperkuat klaim atas lahan.
Menurut dia, sebelumnya pihak penggugat mengacu pada putusan MA. Namun kemudian muncul dokumen atau keterangan yang disebut sebagai “pancang alas”.
Meski demikian, Agus mengaku belum pernah melihat secara langsung dokumen tersebut.
Ia menyarankan persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengingat berkaitan dengan proses administrasi dan penerbitan sertifikat HPL.
“Kalau kami sendiri belum bisa mendapatkan surat tersebut. Mungkin itu bisa ditanyakan ke BPN karena domainnya terkait proses penerbitan sertifikat HPL,” ujarnya.
Dugaan Penguasaan dan Penjualan Aset Dilaporkan ke Aparat
Tidak berhenti pada proses perdata, Pemerintah Provinsi Jambi juga mengaku telah mengambil langkah hukum terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tim pemerintah bersama aparat kepolisian juga telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Pemprov Jambi juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan penguasaan maupun penjualan aset yang diklaim sebagai milik pemerintah.
Agus menyebut, apabila benar terdapat aset pemerintah yang diperjualbelikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum lain di luar perkara perdata.
“Karena pihak penggugat ini sudah menjual aset provinsi, aset negara, maka di situ pun bisa berlaku asas pidana khusus. Kita pun mengadukan masalah ini ke kejaksaan untuk dapat ditindaklanjuti,” kata Agus.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga mendapatkan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Perkara Masih Berproses
Agus menegaskan, penanganan laporan di kepolisian maupun kejaksaan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, perkara sengketa lahan tersebut juga masih berjalan di pengadilan. Pihak penggugat mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jambi, dan BPN
Dengan demikian, berbagai dalil, dokumen, riwayat pembebasan lahan, hingga status sertifikat HPL masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan dan mempertahankan status aset daerah berdasarkan dokumen serta proses administrasi yang telah dilakukan.
Kini, pembuktian di persidangan menjadi penting untuk menentukan bagaimana sebenarnya status dan riwayat lahan yang berada di kawasan Pelabuhan Muara Sabak tersebut.
Apakah lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana yang diklaim berdasarkan riwayat pembebasan dan sertifikat HPL, atau terdapat dasar hukum lain yang menjadi landasan klaim pihak penggugat, seluruhnya masih akan diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung. ( Red )












