Daerah

Dokumen Resmi Bongkar Fakta, Nonjob Sekretaris Disperindag Tanjab Timur Bukan Bermotif Politik

×

Dokumen Resmi Bongkar Fakta, Nonjob Sekretaris Disperindag Tanjab Timur Bukan Bermotif Politik

Sebarkan artikel ini

 

TANJABNOW.COM , MUARA SABAK –isu pencopotan seorang ASN di lingkungan Disperindag berdasarkan murni sanksi disiplin ,media ini melakukan penelusuran dengan meminta konfirmasi langsung kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa memang benar telah terjadi pembebasan dari jabatan terhadap salah seorang ASN di lingkungan Disperindag. Namun, keputusan tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Nomor 308 Tahun 2026 tentang Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan yang ditetapkan pada 14 Juli 2026 karena ASN tersebut sedang menjalani pemeriksaan yang mengaitkan keterlibatan nya dalam menyalah gunakan wewenang .

 

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin setelah hasil pemeriksaan tim pemeriksa menyatakan terbukti melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan wewenang. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Zulfaisal, menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan politik sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Pembebasan dari jabatan ini bukan karena faktor politik ataupun kepentingan tertentu. Keputusan tersebut murni merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati yang didasarkan pada hasil pemeriksaan tim pemeriksa sesuai ketentuan disiplin ASN,” ujar Zulfaisal.

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Prosesnya melalui pemeriksaan, pengumpulan fakta, dan pembahasan oleh tim pemeriksa. Pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak benar apabila keputusan ini dikaitkan dengan dinamika politik,” tegasnya.

Menurut Zulfaisal, penegakan disiplin merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme aparatur sipil negara.

“Setiap ASN memiliki hak dan kewajiban yang sama. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan terjadi pelanggaran disiplin, maka pemerintah berkewajiban memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, tentu tidak akan dikenakan hukuman disiplin,” katanya.

Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Disperindag tetap berjalan normal meskipun terjadi pergantian pejabat.

Berdasarkan Keputusan Bupati, ASN yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan sekretaris dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan. Hak-hak kepegawaiannya disesuaikan dengan jabatan baru, sedangkan pengangkatan dalam jabatan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan tersendiri.

Sebagai dasar hukum, penjatuhan sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dengan adanya dokumen resmi tersebut, hasil penelusuran media ini menunjukkan bahwa pembebasan dari jabatan dilakukan melalui mekanisme disiplin ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *