TANJABNOW.COM ,TANJAB TIMUR – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan penolakan tegas terhadap penurunan besaran Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Jabung dari target 10 persen menjadi 7 persen. Organisasi pengusaha muda itu menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak daerah penghasil migas dan mengancam peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan di Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ketua Umum HIPMI Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Andi Wahyu menegaskan bahwa Participating Interest merupakan hak strategis daerah sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. Karena itu, setiap perubahan besaran PI harus disampaikan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat Jambi menerima informasi bahwa daerah akan memperoleh PI sebesar 10 persen. Namun, setelah proses perjuangan yang berlangsung lebih dari tiga tahun, pada akhir Juli 2026 SKK Migas justru menawarkan PI sebesar 7 persen kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar teknis maupun hukum yang menjadi alasan penetapan angka tersebut.
Desak Pemerintah Buka Data Perhitungan
HIPMI menilai Pemerintah Provinsi Jambi, SKK Migas, dan PetroChina International Jabung Ltd wajib membuka kepada publik dasar perhitungan penetapan PI sebesar 7 persen, termasuk data pelamparan reservoir dan indikator sosial-ekonomi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Keterbukaan informasi dinilai sangat penting agar masyarakat mengetahui apakah hak daerah benar-benar telah diperjuangkan secara maksimal atau justru mengalami pengurangan tanpa argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, HIPMI juga menyoroti minimnya pelibatan DPRD dan masyarakat dalam proses pembahasan akhir PI. Padahal, kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan
HIPMI menilai selisih tiga persen dari PI 10 persen menjadi 7 persen bukan sekadar persoalan angka, melainkan potensi hilangnya pendapatan daerah dalam jumlah besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga membuka lapangan pekerjaan.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, pengurangan PI dinilai akan semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami menolak dengan tegas penurunan Participating Interest dari 10 persen menjadi 7 persen. Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka mengapa hak daerah yang selama ini diperjuangkan justru berkurang. Jangan sampai kekayaan alam Jambi terus dieksploitasi, tetapi manfaat yang kembali kepada daerah semakin kecil. Transparansi adalah harga mati, karena ini menyangkut masa depan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jambi.”
– Andi Wahyu , Ketua Umum HIPMI Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
HIPMI juga mendorong dilakukannya kajian independen terkait proyeksi pendapatan daerah pada skenario PI 10 persen dan PI 7 persen agar masyarakat memperoleh gambaran yang objektif mengenai dampak ekonomi dari setiap keputusan yang diambil.
Menurut HIPMI, skema Participating Interest sejatinya dibentuk untuk memperkuat kesejahteraan daerah penghasil migas. Karena itu, proses penetapan besaran PI harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi publik.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerah yang kaya sumber daya alam. Jika hak daerah terus berkurang tanpa penjelasan yang jelas, kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan migas akan semakin menurun. Daerah penghasil harus mendapatkan manfaat yang sepadan dengan kekayaan alam yang dimilikinya,” tegas Andi wahyu.
HIPMI Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan akan terus mengawal proses Participating Interest hingga keputusan final benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat Jambi, khususnya di wilayah penghasil migas seperti Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat. ( Red )












