TANJABNOW.COM , Muara Sabak— Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan sebagai peringatan sejarah bangsa, tetapi juga diwujudkan melalui pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Senin (17/08/2026)
Sebanyak 390 warga binaan Lapas Narkotika Muara Sabak menerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 6 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur dan diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum (APH), serta jajaran pemerintah daerah. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk nyata sinergi dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan proses reintegrasi sosial warga binaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Askari Utomo, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah dijalani warga binaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri agar nantinya mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.” ujar Askari Utomo.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, menyampaikan bahwa kemerdekaan memiliki makna yang luas, termasuk memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan penuh harapan.
Kebahagiaan juga dirasakan salah seorang warga binaan penerima remisi berinisial MY. Ia mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya dan menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi pada momentum Hari Kemerdekaan ini. Selama di Lapas, saya banyak belajar dan mengikuti kegiatan pembinaan. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tutur MY.
Pemberian Remisi Umum menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses untuk membangun kembali karakter dan tanggung jawab warga binaan. Bagi mereka yang mendapatkan kebebasan, hari kemerdekaan menjadi awal untuk menata kembali kehidupan, memperbaiki hubungan dengan keluarga, serta kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak terus berkomitmen memberikan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi sebuah pesan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan menjemput masa depan yang lebih baik. ( RED )












